
Pergerakanrakyat.com, Banga — Ribuan karyawan swasta di Provinsi Bangka Belitung (Babel) dikabarkan menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Mereka terpaksa diberhentikan pihak Perusahaan, karena terdampak dari kasus korupsi timah yang saat ini menjadi fokus penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kabid Pengawasan Hubungan Industri dan Jamsos Disnaker Babel Agus Afandi, saat dikonfirmasi mengatakan setidak ada 16 perusahaan yang menjadi mitra kerja 5 Smelter yang terdampak.
“Perusahaan yang terdampak, mulai dari pabrik sawit hingga SPBU. Mereka yang di PHK mencapai 1.329 karyawan dari 16 perusahaan yang tersebar di 7 Kabupaten/Kota,” kata Agus, kepada media, dikutip Minggu (30 Juni 2024).
Dijelaskannya, adapun 5 Smelter atau Perusahaan peleburan timah itu, diketahui milik tersangka Thamron alias Aon, bos timah yang turun tersandung dugaan korupsi Rp 300 Triliun tersebut.
“Jadi mereka yang di PHK murni karena dampak dari kasus korupsi dan bukan akibat melemahnya ekonomi global,” terangnya.
Hingga berita ini diterbitkan, mereka yang disebut dirumahkan berjumlah 113 orang. Sementara dalam proses PHK sebanyak 23 pekerja.
Untuk diketahui, gelombang PHK itu terjadi sejak 5 Smelter milik tersangka Aon, disita penyidik Kejaksaan Agung.
dari berbagai sumber