Borpes Reg.7 Ucapkan HUT Bhayangkara Ke-78 Tahun: “Kutitipkan Suratku, Mohon Keadilan”

Pergerakanrakyat.com, Lampung – Di tengah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Bhayangkara, para Penyadap Borong Prestasi (Borpres) di Unit Bergen PTPN 1 Regional 7 masih menanti tindak lanjut atas pengaduan mereka terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 yang hanya sebesar Rp200 ribu.

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2024, Borpres Reg. 7 menyampaikan ucapan selamat dan terima kasih kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas dedikasinya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami atas nama Borpes Reg. 7 mengucapkan Dirgahayu Bhayangkara ke-78 kepada seluruh jajaran Polri. Semoga Polri semakin presisi dalam menjalankan tugasnya, dan selalu menjadi pelindung masyarakat

Selain itu, Borpres juga menanyakan tindak lanjut atas surat pengaduan yang telah disampaikannya kepada Polda Lampung.

Mereka menuturkan telah melayangkan surat pengaduan melalui Lembaga KPP-HAM kepada Kapolda Lampung bernomor : 024/KPP-HAM/LPG/V/2024 tertanggal 27 Mei 2024 perihal Klarifikasi yang diterima SPRI  Indra, dan Dirkrimsus Polda Lampung namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai penyelesaiannya.

Baca juga :

KPK Tetapkan 100 Tersangka Korupsi dalam Lima Bulan Pertama 2024 

“Kami sudah lapor ke pihak PTPN 1, tapi belum ada tanggapan yang jelas. Kami hanya dijanjikan akan diurus, tapi sampai sekarang THR kami masih belum dibayarkan secara penuh,” ujar salah satu penyadap borong yang enggan disebutkan namanya.

Para penyadap borong merasa kecewa dengan sikap PTPN 1 Regional 7 yang terkesan mengabaikan keluhaan mereka hingga mengharuskan mereka mengadu ke para pihak.

Sebelumnya kami difasilitas 3 Kepala Desa (Kades) dimana kami tinggal akan tetapi informasi yang diperoleh salah seorang Kadesn  telah menanda tangani surat pernyataan sepihak.

“Kami mohon kepada pihak Polri menindaklanjuti pengaduan yang dikirimkan dengan harapan mendapatkan keadilan dan segera mendapatkan hak sebagai pekerja di PTPN 1 Regional 7,” harap penyadap borong tersebut.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif KPP-HAM Lampung, Yulizar R Husin, menyatakan surat jawaban PTPN 1 Regional 7 dinilai menyelesaikan masalah secara sepihak.

Yulizar mengaku bahwa pihak nya kurang puas dan merasa bahwa jawaban surat PTPN 1 Regional 7 seakan – akan menyelesaikan masalah secara sepihak. “Pekerja Borpres itu ada sekitar 65 orang yang tercatat dan berasal dari 3 desa yang berbeda.

Baca juga :

Ekonomi Terganggu Masyarakat Minta PTPN I Regional 7 Operasikan PKS Unit Sungai Niru 

Mereka memberikan kepercayaan kepada kepala desa masing – masing untuk menyelesaikan masalah ini. namun, disurat jawaban PTPN 1 Regional 7, mereka mengatakan bahwa pihak nya maupun vendor sudah menyelesaikan musyawarah dengan para pekerja borong prestasi, padahal hanya satu kepala desa dan 5 orang anggota borpres saja yang menandatangani, ini bukan musyawarah nama nya, yang sepakat saja tidak sampai 50% nya”. Ujar Yulizar.

KPP-HAM Lampung juga mengatakan bahwa pihaknya masih belum mendapatkan jawaban yang pas atas pertanyaan pertanyaan di surat pertama yang ia kirimkan. “Kami juga tidak dapat bukti bahwa apakah hak – hak pekerja borpres sudah benar dipenuhi atau tidak.

Di surat pertama juga kami mempertanyakan mengenai BPJS, apakah pekerja borpres sudah terdaftar BPJS atau belum, PTPN kan BUMN seharusnya lebih patuh terhadap aturan. Apakah semua pekerja nya di daftarkan BPJS, apakah hanya sebagian pekerja saja, atau bahkan tidak ada yang terdaftar, kita semua tidak tau dan kami tidak mendapatkan jawabannya dari pihak PTPN 1 Regional 7” Lanjut Yulizar.

Yulizar menjelaskan bahwa mengenai permasalahan ini pihak nya tidak main main dan telah mengirimkan surat kepada pihak yang berkompeten.

Baca Juga:

Merebak Isu Indikasi Pengunaan Biaya Bermasalah di PTPN I Regional 7, Karyawan Menjerit

Menteri Ketenagakerjaan, Komisi VI DPR RI, Komisi IX DPR RI, Direktur PTPN 1 Regional 7, Disnaker Provinsi Lampung.

Kami juga telah mengirim tembusan kepada SEVP Business Support Regional 2 yang pada saat itu masih menjabat sebagai SEVP Business Support Regional 7 dan menandatangani surat jawaban yang dikirimkan kepada kami.

Kami meminta kepada semua pihak yang berkompeten, khususnya Menteri BUMN yang membawahi Badan Usaha Milik Negara untuk melakukan tindakan tegas dan memeriksa seluruh kebun yang dibawahi oleh PTPN 1 Regional 7 dan KSO PTPN IV Regional 7, karena ada lebih kurang 30 unit kebun yang dibawahi PTPN 1 Regional 7, dikhawatirkan bisa saja hal tersebut tidak hanya terjadi di Unit Bergen saja. dan kami meminta kepada Menteri BUMN untuk melakukan prosedur secara

Kasus ini menjadi sorotan di tengah perayaan HUT Ke-76 Bhayangkara, yang mengusung tema “Polri yang Presisi, Terpercaya, dan Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.” Masyarakat berharap agar Polri dapat membantu menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa para pekerja mendapatkan hak-hak mereka secara adil.(Red)

 

Berita Terkait

PTPN I Komitmen Bangun Ijen Lewat ...
Mendagri Tito Dorong Efisiensi Anggaran untuk ...
KPK: OTT di Bengkulu Terkait Pungutan ...
PERINTAH Kapolri Jenderal Listyo Sigit Geger ...