Kebijakan Kerugian Ekologis dalam Perkara Korupsi Sektor Sumber Daya Alam: Menuju Penegakan Hukum yang Berkelanjutan

Pergerakanrakyat.com, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) meluncurkan Policy Paper berjudul “Kebijakan Kerugian Ekologis dalam Perkara Korupsi Sektor Sumber Daya Alam”.

Policy Paper ini membahas tentang pentingnya memasukkan unsur kerugian ekologis dalam perkara korupsi sektor sumber daya alam (SDA) dan merekomendasikan langkah-langkah konkret untuk merealisasikannya.

Korupsi di sektor SDA telah menjadi salah satu isu krusial di Indonesia, dengan dampak yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah. Kerusakan ini berakibat pada hilangnya keanekaragaman hayati, pencemaran lingkungan, dan pada akhirnya merugikan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam tersebut.

Selama ini, penegakan hukum terhadap korupsi SDA masih terfokus pada aspek kerugian keuangan negara, dan belum banyak mempertimbangkan kerugian ekologis yang diakibatkannya. Hal ini menyebabkan keadilan belum sepenuhnya ditegakkan, dan para pelaku korupsi tidak menanggung seluruh konsekuensi dari perbuatannya.

Policy Paper ICW ini mengusulkan beberapa langkah penting untuk mengatasi kesenjangan tersebut, di antaranya memperkuat regulasi,  membangun kapasitas aparat penegak hukum dalam mendeteksi, menyelidiki, dan menghitung kerugian ekologis. Menerapkan mekanisme pemulihan kerusakan lingkungan dan Meningkatkan partisipasi masyarakat.

“Penyertaan unsur kerugian ekologis dalam perkara korupsi SDA merupakan langkah penting untuk memastikan penegakan hukum yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ujar Dr. Totok Dwi Diantoro, Akademisi di Departemen Hukum Lingkungan, Universitas Gadjah Mada.

“Dengan memasukkan unsur ini, para pelaku korupsi tidak hanya dihukum atas kerugian keuangan negara, tetapi juga atas kerusakan lingkungan yang mereka sebabkan.” Kata Dr. Totok Dwi Diantoro dan Roni Saputra, Direktur Penegakan Hukum, Auriga Nusantara, Selasa (02/07) dalam siaran persnya.

ICW berharap Policy Paper ini dapat menjadi panduan bagi pemangku kepentingan terkait dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor SDA dan memastikan kelestarian lingkungan hidup. (Red)

foto : ICW

Berita Terkait

PTPN I Komitmen Bangun Ijen Lewat ...
Mendagri Tito Dorong Efisiensi Anggaran untuk ...
KPK: OTT di Bengkulu Terkait Pungutan ...
PERINTAH Kapolri Jenderal Listyo Sigit Geger ...