
Pergerakanrakyat.com, INDRAMAYU, – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Indramayu, Carsim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan air terjun buatan di Kompleks Wisata Bojongsari, Indramayu. Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu setelah adanya temuan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut Kasi Intel Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, Kamis (04/07) lalu, Carsim diduga melakukan korupsi dalam tahap kelima proyek pembangunan air terjun buatan pada tahun 2019. Dalam kapasitasnya sebagai Kepala Disbudpar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu, Carsim diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,1 miliar.
Arie menjelaskan, modus operandi yang dilakukan Carsim adalah dengan merekayasa volume pekerjaan dan nilai kontrak proyek. Hal ini mengakibatkan tidak selesainya pekerjaan fisik proyek sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Atas perbuatannya, Carsim disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Saat ini, Carsim telah ditahan oleh Kejari Indramayu selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penetapan Carsim sebagai tersangka ini menambah daftar panjang kasus korupsi di Kabupaten Indramayu. Kasus ini menjadi pengingat bagi para pejabat publik untuk selalu mengedepankan integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.(**)