
Pergerakanrakyat.com, JAKARTA – Hasil keputusan Satgas PASTI OJK, Ahmad Rafif Raya menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024.
Dalam hal ini, Satgas PASTI OJK mengeluarkan 3 (tiga) keputusan diantaranya; pertama, Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.
Kedua, OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai. Dan terakhir OJK akan melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga : Influencer Saham, Ahmad Rafif Raya, Ngaku Himpun Dana Rp 71 M untuk Investasi
Saat ini OJK sedang mengembangkan pasar modal yang semakin kredibel dan tepercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal diimbau agar selalu memastikan aspek legalitasnya dan menghindari penawaran investasi dengan menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis.
Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat melakukan pengecekan kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh orang perseorangan, maupun perusahaan yang melakukan kegiatan di pasar modal. Kelengkapan perizinan tersebut meliputi, WMI, WPPE, Penasihat Investasi, Manajer Investasi, serta Perusahaan Efek. Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan ke OJK.
SUMBER : https://kumparan.com/