
Pergerakanrakyat.com,Bandar Lampung – Tidak adanya kejelasan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjas) anggota DPRD Tanggamus tahun 2021 senilai Rp9,14 miliar.
Sejak perkara ini mulai dilakukan oleh team penyidik pada tahun 2023 lalu, Namun Kejati dinilai belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus, ini mematik DPP Akar Lampung mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan, kami hadir dini (Kejati.red) sebagai tindak lanjut menanyakan persoalan yang telah lama berhenti atau mandek pada kejaksaan soal dugaan Korupsi Perjas Tanggamus itu.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung melanjutkan proses penyidikan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus dan mendesak Kejati Lampung segera menetapkan tersangka dalam perkara ini, jika dibiarkan berlarut – larut persoalan ini akan menjadikan stiqma Negatif yang luar biasa pada kinerja DPRD Kabupaten Tanggamus,” terang Indra, Senin (08/07)
“Mengingat tupoksi kinerja DPRD adalah sebagai lembaga perwakilan Rakyat dalam melakukan pengawasan pengelolaan Anggaran, Ironisnya justru di Indikasikan kuat Jika di Tubuh DPRD Kabupaten Tanggamus sendiri dalam melakukan pengelolaan Anggarannya menjadi lahan bancakan dan lahan Korupsi secara berjama’ah,” ungkapnya
Indra menjelaskan informasi yang kami himpun dari pemberitaan media, bahawa Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Hutamrin mengatakan penggelembungan atau mark up itu biaya penginapan terhadap empat pimpinan DPRD dan 44 anggota DPRD di hotel yang ada di Lampung dan luar Lampung. Ada komponen biaya penginapan APBD dan belanja dinas rapat untuk pimpinan DPRD dan anggota DPRD sebesar Rp 14 miliar, sudah terealisasi sebesar Rp 12 miliar,” kata dia, jelas Hutamrin, Kamis (13/7/2023).
Dan penjelasan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Ricky Ramadhan, Selasa (8/8/2023), total uang yang telah dikembalikan baru sebesar Rp 4,5 miliar. Pengembalian ini dilakukan secara mencicil, yakni sebesar Rp 3 miliar pada 27 Juni 2023. Kemudian menyusul Rp 1,5 miliar pada 1 Agustus 2023. Per 1 Agustus, uang yang dititipkan mencapai Rp 4,5 miliar,” jelas Indra.
“Atas Fakta persoalan tindakan kejahatan korupsi diatas, Kami secara tegas menyatakan “Mosi tidak percaya kepada kejaksaan tinggi lampung atas Mandek-nya kasus perjalanan dinas DPRD kabupaten Tanggamus,” ungkapnya
Selain itu, sambung Indra, terkait dengan perkara itu pihaknya juga akan menggelar aksi Moral secara akbar dan secara Publik guna mempertegas kepastian Hukum.
Aksi Moral DPP Akar Lampung
“Sebagai bentuk aksi moral untuk menyampaikan aspirarasi, senin pekan depan (15/7) akan menggelar aksi unjuk rasa di Kejati Lampung. Apabila dalam kurun waktu sepuluh (10) hari kerja belum ada penetapan tersangka. Kami akan melaporkan secara resmi (menyurati) Jaksa Agung Muda Pengawas (JAMWAS) Kejagung RI untuk memberikan teguran kepada pihak Kejati dan melakukan AKSI KEJAGUNG RI untuk mendesak atau mengambil alih Kasus Korupsi perjalanan dinas DPRD TANGGAMUS tersebut,” tegas Indra. (red)