
Pergerakanrakyat.com, BANDUNG – Memperhatikan pemberitaan media beberapa bulan lalu, mengakat informasi penambangan pasir di Kampung Cihuni Cicadas, Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat diduga mulai menggerus lahan milik PTPN I Regional 2.
Rewalan Perkebunan Nusantara(RPN) berdiskusi bersama Forum Komunikasi Putra Putri Indonesia Bersatu (FKPPB), Forum anak karyawan BUMN koordinator daerah Jawa Barat, sepakat untuk bersuara tidak ada tindakan PTPN I Regional 2.
Pembahasan bersama meminta PTPN I Regional 2 untuk menegakkan hukum terhadap penambang galian C ilegal di kebun Jalupang, Subang, Jawa Barat. Penambangan liar ini telah merusak lingkungan dan merugikan PTPN I, jelas Ketua kata Asep R, Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Hukum FKPPIB Korda Bandung, di dampingi Andy Ketua Bidang Hukum, Advokasi dan Lingkingan Hidup, melalui pres rilis yang disampaikan ke media, di Jakarta,Rabu (9/7).
Baca juga : Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tak Kunjung Ditahan, Kejagung Klaim Punya Alasan Kuat
Menurut RPN, penambangan galian C ilegal di kebun Jalupang telah berlangsung lama dan dilakukan secara terang-terangan. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di wilayah tersebut lemah. FKPPIB mendesak PTPN I Regional 6 untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para penambang liar tersebut, ungkap Andy.
“Kami meminta PTPN I Regional 2 untuk segera menertibkan penambangan galian C ilegal di kebun Jalupang,” pinta Andy. “Penambangan liar ini telah merusak lingkungan dan merugikan PTPN I Regional 6. PTPN I Regional 2 harus tegas dalam menegakkan hukum.”harap pria konsen isu lingkungan dan hukum ini.
Senada, Asep menambahkan informasi yang kami dapatkan dilapangan aktivitas penambagan sempat berhenti 2 (dua) hari setelah adanya pemberitaan dibeberapa media. Tak lama berselang penambangan kembali berporeasi, tambahnya.
FKPPIB melihat dalam kasus ini tidak adanya ketegasan dari PTPN I Regional 2 dalam menyelesaikan permasalahan yang merugikan perusahaan dan lingkungan.
Ia, juga meminta aparat penegak hukum, seperti Polres Subang dan Satpol PP Subang, untuk membantu PTPN I dalam menertibkan penambangan liar tersebut. FKPPIB berharap agar Aparat penegak hukum, khususnya Dirktimsus Polda Jawa Barat dan Dirtipiter Mabes Polri turun tangan sehingga penambangan liar di kebun Jalupang dapat dihentikan, kata Asep.
Dampak yang ditimbulkan atas akivitas ilegal ini kerusakan linkungan, kerugian ekonomi dan konflik sosial masyarakat sekitar.
“Sebagai organisasi masyarakat, kita harus menjadi early warning system atau sistem peringatan dini ketika terjadi sesuatu gejala sosial yang tidak lazim. Bukan untuk mengadili, tetapi agar kegiatan yang berpotenssi menjadi masalah itu bisa dihindari,” kata aktivis yang sekarang beraktivitas di Sumatera Selatan ini. (red)