
pergerakanrakyat.com, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kalimantan Selatan pada 6 Oktober 2024, mulai pukul 6.30 hingga 21.00 WITA.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negara atau pihak yang mewakili mereka di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam anggaran tahun 2024–2025.
Sahbirin Noor telah menjabat sebagai Gubernur Kalsel selama dua periode. Ia mulai memimpin provinsi ini sejak 2016, bersama dengan Rudy Resnawan sebagai wakilnya hingga 2021. Pada periode kedua, dari 2021 hingga 2024, ia berpasangan dengan Muhidin.
Dilansir dari kalselprov.go.id, Sahbirin lahir di Banjarmasin pada 12 November 1967. Ia menikah dengan Raudatul Jannah, dan pasangan ini dikaruniai tiga anak, yaitu Sandi Fitrian Noor, Noor Azizah Zaimah, dan Noor Azkya Alimma.
Pendidikan dasar Sahbirin dimulai di MI TPI Budi Mulia Banjarmasin, yang ia selesaikan pada tahun 1982. Ia kemudian melanjutkan ke SMPN 10 Banjarmasin dan SMAN 5 Banjarmasin.
Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Sahbirin memperoleh gelar sarjana dari Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary, Banjarmasin pada tahun 1995. Ia kemudian melanjutkan ke jenjang magister di Universitas Putra Bangsa, Surabaya dan menyelesaikannya pada tahun 2005. Perjalanan akademiknya berlanjut hingga ia meraih gelar doktor dari Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin pada tahun 2021.
Sumber : www.tempo.co