Asintel Kejati NTT: Tim Tabur Sukses Amankan 5 Dpo Awal Juli 2024

Pergerakanrakyat.com, Kupang, NTT – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan kinerja gemilang dengan berhasil mengamankan 5 (lima) Daftar Pencarian Orang (DPO) di awal bulan Juli 2024.

Informasi ini disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH.,MH.

Ia menjelaskan bahwa para DPO tersebut berasal dari berbagai wilayah di NTT dan telah melakukan berbagai tindak pidana, termasuk kekerasan terhadap anak dan korupsi, Sabtu (06/07).

“Penangkapan DPO ini merupakan bukti komitmen Kejati NTT dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Ia juga mengapresiasi kerja keras Tim Tabur yang telah bekerja tanpa lelah dalam memburu para DPO”, terang Bambang Dwi Murcolono.

Lebih lanjut Bambang menguriakan 5 (lima)  DPO yang berhasil diamankan ;

  • Aris Taneo (DPO Kejari Kupang): Tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak.
  • Para Daddu alias Mapaga (DPO Kejari Sabu Raijua): Tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak.
  • Julius Djami Djo alias Madoke (DPO Kejari Sabu Raijua): Tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak.
  • Daniel Benediktus Tae alias Dani (DPO Kejari Kupang): Tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
  • Meryanti Djami Ulie (DPO Kejari Sikka): Tindak pidana korupsi.

Kejati NTT akan terus berupaya untuk menangkap DPO lainnya yang masih berkeliaran. Masyarakat diimbau untuk membantu dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui keberadaan DPO, tutup Bambang. (*)

Berita Terkait

PTPN I Komitmen Bangun Ijen Lewat ...
Mendagri Tito Dorong Efisiensi Anggaran untuk ...
KPK: OTT di Bengkulu Terkait Pungutan ...
PERINTAH Kapolri Jenderal Listyo Sigit Geger ...