Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Korupsi LNG

pergerakanrakyat.com,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri BUMN Periode 2011-2014, Dahlan Iskan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) . Ia pun memenuhi panggilan tersebut. Pantauan SINDOnews di lokasi, Dahlan Iskan tiba du Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 16.32 WIB dengan menaiki mobil berwarna hitam.

Dalam kesempatan tersebut, Dahlan mengenakan pakaian berwarna merah lengan panjang yang dikombinasikan celana berwarna krem. Ia pun memakai topi yang senada dengan celananya. Saat Dahlan tiba di Kantor KPK, berbarengan dengan hujan deras yang melanda kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Dahlan enggan banyak komentar saat measuki gedung. “Nanti lah,” ujar Dahlan sembari memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Setelah menukarkan identitas di resepsionis, Dahlan sempat duduk terlebih dahulu di ruang tunggu sebelum menuju ke ruang pemeriksaan. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liuefied Natural Gass (LNG) atau gas alam cair PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret eks Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

 Pengakuan Karen Dahlan Iskan Mengetahui Kebijakan Pengadaan LNG di Pertamina

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menyeret nama mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karen mengatakan Dahlan Iskan mengetahui kebijakan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011-2021. Hal itu disampaikan Karen usai ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 yang merugikan keuangan negara sekira Rp2,1 triliun.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 20 September 2023 – 09:50 WIB oleh Nur Khabibi dengan judul “Karen Agustiawan Sebut Dahlan Iskan Mengetahui Kebijakan Pengadaan LNG di Pertamina”.

“Pak Dahlan tahu karena Pak Dahlan penanggung jawab di dalam Inpres Nomor 14 Tahun 2010,” ujar Karen di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Lebih lanjut, Karen memastikan bahwa penunjukan perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC Amerika Serikat sebagai produsen dan supplier LNG sudah diketahui oleh pemerintah saat itu.

Dimana sebelumnya, KPK menyebut penunjukkan perusahaan LLC Amerika Serikat tersebut menyalahi aturan. “Begini, yang namanya instruksi presiden itu adalah perintah jabatan, harus dilaksanakan.

Pemerintah tahu. Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan perintah melaksanakan sebagai pelaksana anggaran dasar,” jelasnya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Pertamina Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011-2021 yang merugikan keuangan negara sekira USD140 juta atau setara Rp2,1 triliun.

Kasus ini bermula ketika PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia sekira tahun 2012. Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009 sampai 2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero.

Karen yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri.

sumber:https://nasional.sindonews.comn

Berita Terkait

PTPN I Komitmen Bangun Ijen Lewat ...
Mendagri Tito Dorong Efisiensi Anggaran untuk ...
KPK: OTT di Bengkulu Terkait Pungutan ...
PERINTAH Kapolri Jenderal Listyo Sigit Geger ...