Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan dari Tahanan

Pergerakanrakyat.com, BANDUNG – Majelis hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menyatakan bahwa segala keputusan atau penetapan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) lebih lanjut terhadap Pegi Setiawan menjadi tidak sah.

Baca Juga : Polda Jabar Bakal Bebaskan Pegi Setiawan Pasca Praperadilannya Menang, Kapan? Cara Menghilangkan Papiloma secara Alamiah

“Tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, (8/7). 

Hakim memerintahkan kepada Polda Jabar untuk menghentikan perintah penyidikan kepada Pegi Setiawan. “Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan,” ujarnya

Sumber  : VIVA.co.id

Berita Terkait

PTPN I Komitmen Bangun Ijen Lewat ...
Mendagri Tito Dorong Efisiensi Anggaran untuk ...
KPK: OTT di Bengkulu Terkait Pungutan ...
PERINTAH Kapolri Jenderal Listyo Sigit Geger ...