Influencer Saham, Ahmad Rafif Raya, Ngaku Himpun Dana Rp 71 M untuk Investasi

Pergerakanrakyat.com, JAKARTA – Influencer saham, Ahmad Rafif Raya mengaku, telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin hingga Rp 71 miliar. Hal tersebut terungkap dari penjelasan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), usai memanggil Ahmad Rafif Raya secara virtual pada 4 Juli 2024 lalu.

“Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas,” jelas Satgas PASTI dikutip, Sabtu (6/7).

Tak hanya itu, Ahmad Rafif Raya mengaku ia adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham. Sementara PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.

Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek.

“Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan,” tambah Satgas PASTI.

Atas hal tersebut, Satgas PASTI OJK menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh influencer, Ahmad Rafif Raya, yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut keputusan detailnya:

  1. Menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak; dan
  3. Bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.

SUMBER : https://kumparan.com/

Berita Terkait

PTPN I Komitmen Bangun Ijen Lewat ...
Mendagri Tito Dorong Efisiensi Anggaran untuk ...
KPK: OTT di Bengkulu Terkait Pungutan ...
PERINTAH Kapolri Jenderal Listyo Sigit Geger ...