KPK Gelar Kompetisi “Suarakan Aksimu”: Jurnalis dan Masyarakat Diajak Lawan Korupsi Lewat Karya Kreatif

Pergerakanrakyat.com, JAKARTA, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jurnalis dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam melawan korupsi melalui karya kreatif dengan menyelenggarakan Kompetisi “Suarakan Aksimu”.

Kompetisi ini terbuka untuk jurnalis dan masyarakat umum dengan kategori penulisan jurnalistik dan video iklan layanan masyarakat (ILM) bertema antikorupsi. Karya-karya terbaik akan mendapatkan hadiah menarik dan berkesempatan untuk ditayangkan di media massa nasional.

“Melalui kompetisi ini, KPK ingin mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Sabtu (13/7).

Ia menguraikan, kategori video iklan layanan masyarakat terdiri dari beberapa tema, yakni; Gratifikasi, LHKPN, Pengaduan Masyarakat, Informasi Publik KPK (198), dan Sikap Antikorupsi.

Sementara itu, untuk kategori Penulisan Jurnalistik terbagi atas dua kategori yakni khusus Jurnalis dan Non Jurnalis dengan 7 (tujuh) tema berbeda, urai Yuyuk.

Adapun 7 (tujuh) tema itu meliputi, pertama mengawal pencegahan korupsi di Pemerintahan Daerah; kedua potret Pendidikan Antikorupsi di Indonesia; ketiga Pemberantasan Korupsi dan Kelestarian Alam.

Tema selanjutnya Kearifan Lokal Antikorupsi di Daerah; Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi; Urgensi Keberlanjutan Pemberantasan Korupsi. dan terakhir teman Dampak Pemberantasan Korupsi bagi Masyarakat.

“Kompetisi ini terbuka untuk umum dan tanpa dipungut biaya apapun. Diharapkan, melalui kompetisi ini, para peserta dapat menuangkan ide menjadi aksi serta meningkatkan kemampuan dalam memproduksi konten yang kreatif, inovatif, dan menarik.

Konten yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi media yang efektif dalam menyampaikan pesan antikorupsi kepada masyarakat luas,” tegas Yuyuk.

Sedangkan, batas pengiriman dari seluruh karya video dan tulis adalah 17 Agustus 2024.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti kompetisi ini dapat menghubungi panitia lewat Whatsapp pada nomor 0878-6479-9026 atau ikuti perkembangan informasinya di media sosial KPK; Instagram (@official.kpk); X (@KPK_RI); dan Facebook (Komisi Pemberantasan Korupsi), tutupnya.

Berita Terkait

Keadilan Tarif Tol Arus Mudik dan ...
Mendagri Tito Dorong Efisiensi Anggaran untuk ...
KPK: OTT di Bengkulu Terkait Pungutan ...
Tugas Kartika Wirjoatmodjo, Racik Merger BUMN ...