
Pergerakanrakay.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini resmi menahan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020, Kamis (29/8/24).
Kedua tersangka yakni Sahata Lumban Tobing (SHT), yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Operasi Ritel PT Jasindo dan kemudian menduduki posisi strategis lainnya di perusahaan tersebut. Dan Toras Sotarduga (TSP), selaku pemilik PT Mitra Bina Selaras.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga telah bekerja sama untuk menyalahgunakan wewenang dan jabatan mereka. SHT diduga memberikan persetujuan pembayaran komisi agen kepada PT Mitra Bina Selaras yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai agen. Akibat perbuatan tersebut, PT Jasindo mengalami kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp38 miliar.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, KPK melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2024. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Tersangka TSP ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav. 4; dan Tersangka SHT ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav C1.
Dalam perkara ini, diduga Tersangka SHT bersama-sama TSP telah mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen yang dibayarkan PT Asuransi Jasindo kepada PT MBS yang tidak melakukan kewajibannya sebagai agen. Atas hal ini, kemudian mengurangi keuntungan PT Jasindo yang menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp38 Milyar.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan bahwa KPK akan terus berkomitmen untuk memberantas korupsi di segala sektor, termasuk di BUMN seperti PT Asuransi Jasindo. “Tindakan tegas ini merupakan bukti bahwa KPK tidak akan mentolerir segala bentuk korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Marwata.
Lebih lanjut ia menerangkan perbuatan para Tersangka bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016; serta Surat Keputusan Direksi No. SK 041/DMA/XII/2013 tentang Sistem Pengelolaan Keagenan pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero), terang Alexander.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tutup Alexader. (Red/KPK).