
Pergerakanrakyat.com, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di wilayah Maluku Utara. Hari ini, KPK mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Tersangka yang dimaksud adalah IJ, selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Maluku Utara. IJ disangkakan memberikan gratifikasi kepada AGK, yang merupakan mantan Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024.
Penetapan IJ sebagai tersangka ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2023 lalu. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang tunai sekitar Rp725 juta yang diduga merupakan bagian dari penerimaan suap senilai Rp2,2 miliar.
Menurut KPK, IJ diduga memberikan uang kepada AGK dengan beberapa transaksi rekening melalui RA atas perintah AGK sejumlah sekitar Rp1,2 miliar. Pemberian tersebut diduga dalam rangka pengisian jabatan Kadisdik Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“KPK menduga bahwa IJ memberikan suap kepada AGK agar dibantu dalam proses pengisian jabatan Kadisdik Provinsi Maluku Utara,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (05/07) melalui siaran persnya di Jakarta.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan dijerat. KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui informasi terkait kasus ini untuk dapat membantu KPK dalam proses penyidikan.
Tessa juga mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. “KPK tidak segan-segan untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Penetapan tersangka ini merupakan bukti keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di Maluku Utara. KPK berharap dengan penindakan ini akan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. (*)