
Pergerakanrakyat.com, BANDUNG, – Dalam putusan yang mengejutkan, Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Hal ini berarti penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 batal demi hukum, Senin (8/7).
Pembatalan status tersangka ini didasarkan pada ketidakabsahan penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat. Hakim Eman menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pegi Setiawan, yang sempat buron selama delapan tahun, ditangkap kembali pada bulan Juni 2024. Ia dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Keputusan hakim ini disambut dengan kegembiraan oleh pihak Pegi Setiawan, menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah dan akan terus berjuang untuk membersihkan namanya,” jelas Agung Bakti Sarasa Kuasa hukumnya.
Sementara itu, Polda Jawa Barat menyatakan kekecewaannya atas putusan praperadilan ini. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari putusan hakim dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam memang memiliki banyak misteri. Hingga saat ini, motif pembunuhan masih belum diketahui secara pasti.
Pembatalan status tersangka Pegi Setiawan ini membuka kembali babak baru dalam penyelesaian kasus ini. Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab, dan publik menanti kejelasan tentang siapa pembunuh Vina dan Eky yang sebenarnya…??? (PR).