Pilu! Pekerja Pabrik Tekstil BUMN Sleman Dirumahkan dan Gaji Tertunda

Pergerakanrakyat.com, YOGYAKARTA, – Salah satu pekerja pabrik tekstil milik BUMN yang berada di Kabupaten Sleman menyampaikan curahan hatinya di media sosial. Pekerja ini menceritakan bahwa satu bulan lebih dirumahkan dan beberapa tunggakan gaji belum dibayarkan. Postingan berisi curhatan seorang pekerja ini diunggah di media sosial X akun @merapi_uncover.

Di postingan disebutkan, dia mengaku sebagai salah satu karyawan pabrik tekstil di wilayah Kabupaten Sleman yang masih milik BUMN. Pekerja ini menceritakan, nasibnya saat ini terombang-ambing dan terpaksa harus mencari nafkah serabutan.

Sebab sudah selama satu bulan lebih dirumahkan. Minta Naik Gaji, 11.000 Buruh Malah Jadi Tersangka Artikel Kompas.id Ia pun prihatin dan kecewa dengan tanggungjawab perusahaan karena sampai dengan saat ini tunggakan gaji belum dibayarkan.

Termasuk dengan tunggakan THR yang juga belum dibayarkan. Hal ini sudah dilaporkan ke dinas terkait. Namun belum menemui hasil yang diharapkan. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman Sutiasih mengatakan, sudah menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan melakukan mediasi.

“Kasusnya itu sudah kami tangani, mediasi,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman Sutiasih saat ditemui di kantornya, Selasa (9/07/2024). Dari mediasi itu sudah ada kesepakatan.

Namun hasil kesepakatan tersebut belum bisa direalisasikan oleh pihak perusahaan tersebut karena belum ada dana. “Pertama konsultasi-konsultasi, bipartit sampai ke mediasi dan berakhir ada kesepakatan tapi ternyata belum bisa dipenuhi oleh PT.

Sehingga mereka masih menuntut haknya untuk dipenuhi tapi belum bisa karena belum ada dana,” ucapnya. Menurut Sutiasih, ada ratusan pegawai di perusahaan tersebut yang dirumahkan dan 15 pegawai di-PHK.

Sampai dengan saat ini, hak dari 15 pegawai yang di-PHK belum dapat dipenuhi oleh perusahaan, meskipun sudah ada kesepakatan, “15 orang yang PHK. Sebenarnya sudah kesepakatan tapi kesepakatannya belum bisa dipenuhi, janjinya mundur lagi. Makanya kemarin audiensi,” tuturnya. Sutiasih menegaskan sudah melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenanganya untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Sumber : Kompas.com 

Berita Terkait

Direktur Eksekutif KPP-HAM Lampung: Penertiban Tambang ...
Keadilan Tarif Tol Arus Mudik dan ...
Mendagri Tito Dorong Efisiensi Anggaran untuk ...
KPK: OTT di Bengkulu Terkait Pungutan ...