Suap Merajalela, Kecurangan PPDB Terbongkar KPK!

Pergerakanrakyat.com, Jakarta – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendorong penegakan antikorupsi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dalam diskusi daring yang diselenggarakan pada Senin (27/6/2024).

Praktik suap menyuap yang dilakukan oleh tenaga Pendidikan sudah menjadi hal yang biasa dalam dunia pendidikan. Inilah yang menjadi tugas penting pemerintah untuk memberantas kecurangan yang terjadi dalam PPDB. 

Sejalan dengan adanya praktik ini, pada tahun 2022 dikeluarkannya SP Pendidikan dalam rangka memotret kondisi integritas. Dalam hal ini juga KPK mulai melakukan nilai-nilai integritas mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA hingga ke Perguruan Tinggi. 

Meskipun setiap tahun diadakannya upaya dalam memberantas korupsi di sekolah, namun tenaga pengajar belum bisa melaksanakannya dengan baik. “Dari segi kuantitas jumlah peserta didik bertambah, namun menginteplementasikan budaya anti korupsinya masih kurang,” katanya.

Baca juga : LPK dan GPI Dampingi Orang Tua Tanyakan Ketidaklolosan Anak di SMA 1 Gedong Tataan Tanpa Verifikasi Berkas – Pergerakan Rakyat

Pada tahun 2021, sistem ini sudah mulai di ujicoba dalam tenaga pengajar agar bisa menyampaikan secara menyeluruh tentang arti korupsi. Pihaknya mulai melihat adanya tiga aspek tentang karakter peserta didik, menerapkan nilai anti korupsi, dan melihat ekosistem pengawas. 

“Dari ketiga aspek itulah yang kemudian kami analisisi dan kaji kembali. Sehingga pada tahun 2023, kami mendapat laporan adanya 73.7 skala indeks nasional belum menerapkan pemahaman anti korupsi,” ucapnya. 

Lebih lanjut, penanaman nilai-nilai anti korupsi inilah yang kemudian menjadi akar permasalahan tenaga pengajar masih menerima suap. “Tidak semua bisa menerapkan nilai-nilai anti korupsi dengan baik,” ujarnya. 

Baca juga : Ketua KPK pastikan satgas masih bekerja untuk tangkap Harun Masiku – Pergerakan Rakyat

Dari data yang diterima oleh pihaknya, sekiranya ada 25 persen siswa yang memberikan imbalan agar masukk jalur zonasi.

Sementara 43 persen diantaranya menolak karena tidak memenuhi persyaratan. 

Terjadinya kecurangan dalam ruang lingkup PPDB membuat KPK tidak melakukan pengawasan secara mendalam. Kemendikbud yang bersifat nasional juga kemudian menjadi masalah yang besar. 

Untuk mencegah terjadinya kecurangan PPDB, pihaknya terus berupaya untuk melarangnya sistem koneksi dan gratifikasi yang dilakukan tenaga pengajar.

“Kedepannya pengawasan PPDB justru akan dilakukan lebih mendalam, terutama sosialisasi kepada masyarakat kepada guru serta panitia peserta didik baru, ” ujar Wawan. 

Sumber : https://rri.co.id/nasional/795001/kpk-ungkap-kecurangan-ppdb-terjadi-karena-praktik-suap

Berita Terkait

Direktur Eksekutif KPP-HAM Lampung: Penertiban Tambang ...
Keadilan Tarif Tol Arus Mudik dan ...
Mendagri Tito Dorong Efisiensi Anggaran untuk ...
KPK: OTT di Bengkulu Terkait Pungutan ...