
Pergerakanrakyat.com-MEDAN – Baru-baru ini, viral di media sosial video seorang pria yang menemukan puluhan bra dan celana dalam di perkebunan kayu putih.
Peristiwa ini terjadi di Provinsi Isaan, Nakhon Ratchasima, Thailand.
Banlaeng Sukkratoke (49), membagikan video celana dalam dan bra yang tergantung di dua kayu di tengah perkebunan di akun Facebook dan TikTok miliknya pada Minggu, 30 Juni.
Banlaeng menyatakan dalam keterangan fotonya, “Peringatan bagi semua wanita agar berhati-hati saat mengeringkan pakaian dalam.”
Dalam video tersebut, bra dan celana dalam terlihat tergantung terpisah di dua rak kayu.
Dilansir dari thethaiger, Banlaeng mengungkapkan dalam video tersebut bahwa satu pekerjanya menemukan celana dalam tersebut dan melaporkan masalah tersebut kepadanya.
Banlaeng menegaskan bahwa ia tidak mengatur tampilan celana dalam untuk video atau untuk menarik perhatian netizen.
Ia juga membawa wartawan ke lokasi di mana ia dan pekerjanya menemukan
Channel 8 melaporkan bahwa wartawan melihat jejak tubuh di tanah, yang menunjukkan bahwa seseorang telah berbaring di antara dua rak pakaian dalam.
Banlaeng memberi tahu media bahwa ia yakin seorang pencuri nakal telah mencuri celana dalam tersebut dan menggunakan lokasi tersebut untuk melakukan tindakan menyimpang.
Ia memutuskan untuk merekam video dan membagikannya di media sosial untuk memperingatkan penduduk di tiga distrik terdekat: Khonburi, Soeng Sang, dan Nong Bunnak.
Menyatakan keprihatinannya terhadap keselamatan perempuan di daerah tersebut, khususnya gadis-gadis muda, Banlaeng menambahkan bahwa pencuri yang menyimpang itu mungkin meningkat ke kejahatan yang lebih serius, seperti memikat gadis-gadis muda ke lokasi tersebut untuk tujuan tidak senonoh.
Channel 8 mewawancarai penduduk setempat di daerah tersebut tentang pencurian pakaian dalam , tetapi tidak ada seorang pun yang mengaku kehilangan pakaian dalam baru-baru ini.
Petugas Kantor Polisi Khonburi kemudian menyelidiki tempat kejadian perkara dan menyebarkan masalah tersebut ke penduduk setempat di daerah tersebut dan sekitarnya.
Mereka juga menghimbau siapa pun yang memiliki informasi yang mengarah pada orang cabul dengan fetish pakaian dalam untuk melaporkannya ke polisi.
Tak pelak, netizen pun menyoroti siapa pelaku yang mengumpulkan puluhan bra dan celana dalam tersebut di kebun.
Sementara itu, kejadian serupa pun terjadi di Bandung.
Seorang pedagang asal Bandung nekat mencuri celana dalam wanita.
Tak cuma satu, pedagang siomay ini telah mencuri ratusan celana dalam wanita.
Jerry (32), melakukan aksi nekat mencuri celana dalam wanita di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Aksi pencurian celana dalam wanita itu telah dilakukan selama satu tahun.
Hasil curiannya itu ia simpan di kos-kosan yang disewanya.
Ketahuan warga
Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso mengatakan, kurang lebih ada 675 celana dalam wanita yang ia curi selama satu tahun.
“Itu celana dalam wanita semua, ada mahasiswi dan ada juga warga biasa. Jadi random,” jelas Ali saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (6/5/2024), dikutip dari Kompas.com.
Kejadian bermula saat warga di Tanjungsari, Banyumanik, Kota Semarang merasa celana dalamnya sering hilang.
Kemudian, warga berinisiatif memasang CCTV.
“Berjalannya waktu, sering celana dalam kos-kosan kok pada hilang, akhirnya dipasang CCTV. Akhirnya pelaku kelihatan dengan ciri-ciri pelaku,” kata dia.
Menimbun celana dalam wanita
Setelah aksinya terekam CCTv, warga mulai mengetahui ciri-ciri pelaku.
Kemudian, ketika pelaku melakukan aksinya, warga membuntuti dari belakang.
“Ada warga yang tahu kemudian dibuntuti. Ternyata mengambil celana dalam, kemudian diamankan,” imbuh Ali.
Kemudian, pelaku dibawa warga ke kos-kosan yang disewa oleh pelaku.
Di lokasi tersebut diketahui jika pelaku menimbun celana dalam wanita.
“Kemudian di kos pelaku, ditemukan di situ banyak celana dalam yang berserakan sekitar 675,” ungkap dia.
Alasan mencuri celana dalam
Dilansir dari TribunJateng, pria asal Bandung itu mencuri celana dalam karena ingin melampiaskan nafsunya.
“Saat melihat CD dia terinspirasi untuk mengambil dan setelah diambil lalu dipakai kemudian mengalami kepuasan sendiri,” tuturnya.
Kompol Ali menyebut celana dalam curian Jefry itu hanya disimpan di kamar.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Disisi lain pihaknya mengupayakan pelaku untuk mendapatkan restoratif Justice.
“Kami upayakan RJ (restorative justice) karena pelaku seperti mengalami gangguan jiwa. Pelaku kami kenakan wajib lapor,” tandasnya.
Sumber :tribunmedan.com